Hari Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Pemerintah Hormati Wafatnya Try Sutrisno

Pemerintah tetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno.
Pemerintah resmi menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno. Keputusan tersebut diumumkan sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
Penetapan Hari Berkabung Nasional ini menandai duka mendalam yang dirasakan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Selama tiga hari masa berkabung, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia serta di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan protokoler kenegaraan dalam menghormati tokoh nasional yang memiliki kontribusi besar bagi republik.
Penghormatan atas Pengabdian untuk Negara
Try Sutrisno dikenal sebagai salah satu tokoh militer dan negarawan yang memiliki perjalanan panjang dalam sejarah Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998, mendampingi Presiden saat itu dalam masa penuh dinamika nasional.
Sebelum menjabat sebagai wakil presiden, almarhum juga meniti karier panjang di dunia militer. Pengalamannya di bidang pertahanan dan keamanan menjadikannya figur sentral dalam berbagai fase penting perjalanan bangsa.
Penetapan Hari Berkabung Nasional menjadi simbol penghargaan atas dedikasi tersebut. Pemerintah menilai jasa dan pengabdian Try Sutrisno telah memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas dan pembangunan nasional.
Imbauan dan Pelaksanaan Masa Berkabung
Selama periode 2–4 Maret 2026, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta kantor-kantor resmi diminta mengibarkan bendera setengah tiang. Masyarakat juga diimbau untuk turut memberikan penghormatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengibaran bendera, sejumlah agenda kenegaraan kemungkinan akan disesuaikan sebagai bentuk penghormatan. Upacara penghormatan terakhir dan prosesi pemakaman kenegaraan direncanakan berlangsung secara khidmat dengan dihadiri para pejabat tinggi negara.
Ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai tokoh nasional dan daerah. Mereka mengenang almarhum sebagai sosok tegas, disiplin, serta memiliki komitmen kuat terhadap persatuan bangsa.
Penetapan Hari Berkabung Nasional ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang jasa para pemimpin yang telah berkontribusi bagi negara. Kepergian Try Sutrisno meninggalkan jejak sejarah yang tidak terpisahkan dari perjalanan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghargai jasa para tokoh bangsa. Penghormatan ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi, pengabdian, dan semangat kebangsaan dalam membangun Indonesia ke depan.//Cici
